Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (“LHKPN”) pada prinsipnya merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara Negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya.
Dikarenakan PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk merupakan Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maka anggota Direksi, Dewan Komisaris dan pejabat strukturalnya dikategorikan sebagai Penyelenggara Negara dan terikat kewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan sesudah menjabat berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pelaksanaan LHKPN juga merupakan komitmen bersama Insan PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk sebagai pejabat wajib lapor untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam rangka mencapai visi, misi dan tata nilai perusahaan.