Pengelolaan Gratifikasi

PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk sebagai perusahaan tebuka yang profesional, independen, berintegritas dan berkelanjutan, isu anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi prioritas bagi Perusahaan dan Insan PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk. Dalam semangat tersebut, PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk terus melakukan upaya-upaya untuk membersihkan diri dari praktik KKN, termasuk didalamnya upaya pengendalian praktik Gratifikasi.

PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk menyadari bahwa dalam menjalin hubungan kerja dengan Pihak Ketiga, seringkali bersinggungan dengan praktik Gratifikasi, sehingga dibutuhkan sebuah pedoman untuk mengendalikan praktik tersebut. Hal ini dilakukan agar seluruh Insan PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk memiliki pemahaman yang sama tentang perlakuan terhadap Gratifikasi serta membantu Insan PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk untuk tidak terjerat dalam praktik Gratifikasi yang termasuk tindak pidana suap. 

Pengendalian Gratifikasi di lingkungan PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk diharapkan akan memperkokoh penegakan GCG dan menjadi acuan bagi seluruh Insan PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk dalam menyikapi Gratifikasi ketika berhubungan dengan Pihak Ketiga.

Apabila terdapat Gratifikasi sebagimana yang sudah diatur Perusahaan, maka Insan PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk yang bersangkutan wajib melaporkan baik melalui Tim UPG PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk atau KPK sebagai berikut:

  1. Pelaporan Melalui KPK
    Laporan Gratifikasi disampaikan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Laporan Gratifikasi akan diproses oleh KPK dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPK. Untuk informasi lebih lengkap dapat dilihat di https://gol.kpk.go.id/login.
  2. Saluran Pelindo Group, yaitu: https://pelindobersih.whistleblowing.link
    Telepon : +62 21 2782 2345
    Faksimile : +62 21 2782 3456
    SMS / WhatsApp : +62 811 933 2345
    Email : pelindobersih@whistleblowing.link 
    Pos : Pelindo Bersih, PO Box 1074, JKS 12010
  3. Pelaporan Melalui Tim UPG IPC
    Melalui saluran whistle blowing system PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifkasi diterima dengan menyerahkan objek gratifikasi yang diterima, atau melalui:
    Telepon : 021-43932250 ext. 805
    Faksimili : 021-43932251
    Surat : PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk, Jl. Sindang Laut No.101, Cilincing, Jakarta 14110
Download Document
Unduh