PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk sebagai perusahaan tebuka yang profesional, independen, berintegritas dan berkelanjutan, isu anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi prioritas bagi Perusahaan dan Insan PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk. Dalam semangat tersebut, PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk terus melakukan upaya-upaya untuk membersihkan diri dari praktik KKN, termasuk didalamnya upaya pengendalian praktik Gratifikasi.
PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk menyadari bahwa dalam menjalin hubungan kerja dengan Pihak Ketiga, seringkali bersinggungan dengan praktik Gratifikasi, sehingga dibutuhkan sebuah pedoman untuk mengendalikan praktik tersebut. Hal ini dilakukan agar seluruh Insan PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk memiliki pemahaman yang sama tentang perlakuan terhadap Gratifikasi serta membantu Insan PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk untuk tidak terjerat dalam praktik Gratifikasi yang termasuk tindak pidana suap.
Pengendalian Gratifikasi di lingkungan PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk diharapkan akan memperkokoh penegakan GCG dan menjadi acuan bagi seluruh Insan PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk dalam menyikapi Gratifikasi ketika berhubungan dengan Pihak Ketiga.
Apabila terdapat Gratifikasi sebagimana yang sudah diatur Perusahaan, maka Insan PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk yang bersangkutan wajib melaporkan baik melalui Tim UPG PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk atau KPK sebagai berikut: